Dewasa ini, trafficking anak merupakan isu yang aktual dan 
fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh 
dunia.
Munculnya berbagai kasus trafficking anak karena telah terjadi secara
 sistemik: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, 
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, 
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, 
penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh 
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk 
tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.










