- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Minggu, 23 Februari 2014

Mengurai Masalah Perdagangan Anak

Dewasa ini, trafficking anak merupakan isu yang aktual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh dunia.

Munculnya berbagai kasus trafficking anak karena telah terjadi secara sistemik: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.

Perbuatan Melawan Hukum

Walaupun Indonesia selalu mendapat julukan sebagai Negara paling korup di dunia, tetapi beberapa upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
Oleh karena itu disusun undang-undang baru pada tahun 1971 yaitu dengan diundangkan UU No.3 tahun 1971;

Korupsi, Mati Satu Tumbuh Seribu

ADAGIUM Lord Acton mengatakan bahwa "kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak" boleh jadi agak meleset, karena ternyata dalam situasi kekuasaan eksekutif yang tidak lagi mutlak (akibat reformasi) perilaku korupsi di kekuasaan eksekutif bukannya berkurang tapi kian merajalela. KKN menyebar ke mana-mana. Betapa banyak elite penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun daerah, yang mendekam di "Hotel Prodeo" berjerujikan besi. Kata orang Betawi, korupsi gak ade matinye! Ibarat pepatah: mati satu tumbuh seribu. Atau, patah tumbuh hilang berganti. Kini pepatah itu tepat dikaitkan pada kasus korupsi yang tak surut ini, bahkan telah menggejala dan seakan sudah mentradisi di berbagai sektor kehidupan masyarakat kita.
Berdasarkan referensi, korupsi dalam arti luas adalah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Segala bentuk pemerintahan rentan korupsi. Beratnya korupsi berbeda-beda. Mulai dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai korupsi berat yang "dilegalkan". Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, meski terkesan jujur tetapi kenyataannya tidak.

Maraknya Perdagangan Anak, Akibat Pemerintah Terjebak Masalah Korupsi

Menyangkut kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia menjadi marak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat bawah dan terlalu bebasnya gerak warga asing di Indonesia. Ditambah lagi dengan adanya permainan aparatur Pemerintah dalam hal pemalsuan data.
Pemerintah Indonesia telah terjebak dengan masalah korupsi yang mengakibatkan terancamnya perpolitikan dalam beberapa partai politik di Indonesia. Sehingga selalu mencari celah dan cara untuk saling menutupi dan menyerang satu sama lain. Tidak ada yang bisa kita banggakan terhadap kasus korupsi belakangan ini, karena kebanyakan yang diproses dan tuntas hukumannya dipengadilan adalah tumbal-tumbalnya para koruptor itu sendiri. Sedangkan pelaku koruptor yang aslinya memang terlibat dalam masalah korupsi, tidak tuntas-tuntas sampai sekarang ini. Malah semakin berusaha untuk bisa menutupi dan menghilangkan bukti-bukti supaya tidak bisa lagi dituntut dipengadilan. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik sebuah partai.

UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM

Hukum pidana membagi Unsur sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
Unsur sifat melawan hukum (formil)

suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).

Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief.

Psikologi Korupsi

Setiap tindakan seseorang selalu bersifat intensional, di sana ada pertimbangan dan kalkulasi untung-rugi sebelum seseorang melakukan. Termasuk ketika melakukan korupsi.
Salah satu sifat bawaan manusia itu selalu mendekati dan mengejar kesenangan (pleasure) dan menghindari penderitaan (pain). Dalam konteks korupsi, mengingat korupsi cepat mendapatkan kekayaan tanpa mesti kerja keras, secara psikologis seseorang akan mudah tergerak untuk korupsi. Terlebih lagi dengan uang banyak di tangan segera terbayang berbagai kesenangan dan kenikmatan lain yang dapat dibeli dengan uang secara konstan. Mereka berpandangan bahwa uang memang bukan segalanya, tetapi tanpa uang akan dibuat susah segalanya.
Ada ungkapan klasik, it is money that makes the world in motion. Dalam legenda Yunani kuno, pada mulanya alat tukar yang sekarang disebut uang adalah berupa kepingan logam yang didesain secara khusus untuk sesaji dewi Monata agar tidak marah dan, sebaliknya, diharapkan melimpahkan rezeki. Dari nama dewi inilah kemudian muncul kata money yang diterjemahkan menjadi uang. Dulu ketika alat tukar masih berupa logam emas yang terjadi adalah perampokan, bukannya korupsi berupa angka nominal melalui teknologi komputer dalam waktu yang amat cepat dengan prosedur yang dibuat berbelit dan berliku agar sulit ditelusuri oleh pengawas.

Kamis, 20 Februari 2014

Hukum bagi Anak di Bawah Umur

Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.

Jumat, 07 Februari 2014

Korelasi Hukum Nasional dan Internasional

Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.