- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Senin, 26 Agustus 2013

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.

Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan.

Jumat, 23 Agustus 2013

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA

Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa lainnya.

Rabu, 21 Agustus 2013

Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik

Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan  tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan  sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan”  dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi ini.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).