Korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi di Indonesia adalah merupakan
 budaya warisan dan sekaligus wabah yang sudah menggurita diseluruh 
lapisan dalam menggerogoti pundi-pundi Negara. Korupsi merupakan suatu 
tindakan pelanggaran dan penghianatan terhadap amanah. Menurut hemat 
saya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas 
kewajaran hukum, mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan 
publik yang dilakukan oleh para pejabat atau aparatur Negara dan para 
pemangku jabatan publik, termasuk pula perilaku penyogokan atau 
penyuapan, memberikan upah tertentu untuk melindungi diri dari jeratan 
hukum dan juga memuluskan keinginan ambisius pribadi. 
Dampak yang
 ditimbulkan akibat tindakan korupsi inipun tak dapat dihindari, korupsi
 sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, sebab dapat merusak 
tatanan sosial yang meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan beragama dan 
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sehingga masyarakat kita kehilangan 
jati diri dan karakter sebagai bangsa. Sebagai ilustrasi bahaya korupsi 
bagi kehidupan diibaratkan seperti kanker dalam darah, sehingga si 
empunya badan harus selalu melakukan “ cuci darah “ terus menerus  jika 
ingin bertahan hidup. Begitu pula dampak korupsi dalam suatu masyarakat,
 jika korupsi merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari dan 
menjadi kronis, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut 
menjadi masyarakat yang kacau, tidak ada system sosial yang dapat 
berlaku dengan baik. Masyarakat akan menjadi self interest ( 
individualis ) bahkan tidak ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus (
 selfishness ). 
Fakta empiris dari hasil survey dan dukungan 
teoritik dari para pemerhati sosial menunjukan bahwa, korupsi sangat 
berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial. 
Korupsi menyebabkan munculnya perbedaan yang tajam diantara kelompok 
sosial, baik dalam hal penghasilan, prestise, kekuasaan dan interaksi 
sosial. Korupsi akan menghapus standar moral dan intlektual masyarakat, 
tidak ada lagi nilai utama atau kemulyaan dalam tatanan sosial. Jika 
suasana iklim masyarakat tercipta demikian, maka keinginan publik untuk 
berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun 
bahkan mukin pudar, hal ini akan berdampak lebih parah dapat merusak 
perkembangan ekonomi bangsa, akan memicu terjadinya instabilitas sosial 
politik dan integrasi sosial, bahkan bisa menyebabkan runtuhnya 
kekuasaan pemerintah dan runtuhnya suatu negara. Jika hal tersebut tidak
 segera diberantas, maka wabah korupsi ini akan berlanjut terus kepada 
generasi berikutnya.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas KPK
 (komisi pemberatasan korupsi) saja, akan tetapi hal ini adalah tugas 
kita bersama sebab korupsi adalah musuh kita bersama maka sangat 
dituntut kepada semua pihak untuk bahu membahu didalam memberantas 
praktek korupsi. Tindakan preventif yang harus dilakukan salah satunya 
adalah melalui peningkatan pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama dengan
 benar, peningkatan kecerdasan dan kualitas hati, kematangan dan 
kedalaman ruhani/spiritual, sebagai koridor didalam menjalankan 
amanah/pekerjaan. Sehingga diharapkan akan tumbuh kesadaran hukum, 
moralitas serta komitmen yang tinggi terhadap penanaman nilai-nilai 
kejujuran dan sikap tanggung jawab. Maka dengan demikian praktek korupsi
 dapat tereliminir bahkan hilang dengan sendirinya.      
