Korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi di Indonesia adalah merupakan
budaya warisan dan sekaligus wabah yang sudah menggurita diseluruh
lapisan dalam menggerogoti pundi-pundi Negara. Korupsi merupakan suatu
tindakan pelanggaran dan penghianatan terhadap amanah. Menurut hemat
saya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas
kewajaran hukum, mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan
publik yang dilakukan oleh para pejabat atau aparatur Negara dan para
pemangku jabatan publik, termasuk pula perilaku penyogokan atau
penyuapan, memberikan upah tertentu untuk melindungi diri dari jeratan
hukum dan juga memuluskan keinginan ambisius pribadi.
Dampak yang
ditimbulkan akibat tindakan korupsi inipun tak dapat dihindari, korupsi
sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, sebab dapat merusak
tatanan sosial yang meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan beragama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sehingga masyarakat kita kehilangan
jati diri dan karakter sebagai bangsa. Sebagai ilustrasi bahaya korupsi
bagi kehidupan diibaratkan seperti kanker dalam darah, sehingga si
empunya badan harus selalu melakukan “ cuci darah “ terus menerus jika
ingin bertahan hidup. Begitu pula dampak korupsi dalam suatu masyarakat,
jika korupsi merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari dan
menjadi kronis, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut
menjadi masyarakat yang kacau, tidak ada system sosial yang dapat
berlaku dengan baik. Masyarakat akan menjadi self interest (
individualis ) bahkan tidak ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus (
selfishness ).
Fakta empiris dari hasil survey dan dukungan
teoritik dari para pemerhati sosial menunjukan bahwa, korupsi sangat
berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial.
Korupsi menyebabkan munculnya perbedaan yang tajam diantara kelompok
sosial, baik dalam hal penghasilan, prestise, kekuasaan dan interaksi
sosial. Korupsi akan menghapus standar moral dan intlektual masyarakat,
tidak ada lagi nilai utama atau kemulyaan dalam tatanan sosial. Jika
suasana iklim masyarakat tercipta demikian, maka keinginan publik untuk
berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun
bahkan mukin pudar, hal ini akan berdampak lebih parah dapat merusak
perkembangan ekonomi bangsa, akan memicu terjadinya instabilitas sosial
politik dan integrasi sosial, bahkan bisa menyebabkan runtuhnya
kekuasaan pemerintah dan runtuhnya suatu negara. Jika hal tersebut tidak
segera diberantas, maka wabah korupsi ini akan berlanjut terus kepada
generasi berikutnya.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas KPK
(komisi pemberatasan korupsi) saja, akan tetapi hal ini adalah tugas
kita bersama sebab korupsi adalah musuh kita bersama maka sangat
dituntut kepada semua pihak untuk bahu membahu didalam memberantas
praktek korupsi. Tindakan preventif yang harus dilakukan salah satunya
adalah melalui peningkatan pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama dengan
benar, peningkatan kecerdasan dan kualitas hati, kematangan dan
kedalaman ruhani/spiritual, sebagai koridor didalam menjalankan
amanah/pekerjaan. Sehingga diharapkan akan tumbuh kesadaran hukum,
moralitas serta komitmen yang tinggi terhadap penanaman nilai-nilai
kejujuran dan sikap tanggung jawab. Maka dengan demikian praktek korupsi
dapat tereliminir bahkan hilang dengan sendirinya.