- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Rabu, 15 Januari 2014

Dampak Korupsi Terhadap Tatanan Sosial

Korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi di Indonesia adalah merupakan budaya warisan dan sekaligus wabah yang sudah menggurita diseluruh lapisan dalam menggerogoti pundi-pundi Negara. Korupsi merupakan suatu tindakan pelanggaran dan penghianatan terhadap amanah. Menurut hemat saya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum, mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik yang dilakukan oleh para pejabat atau aparatur Negara dan para pemangku jabatan publik, termasuk pula perilaku penyogokan atau penyuapan, memberikan upah tertentu untuk melindungi diri dari jeratan hukum dan juga memuluskan keinginan ambisius pribadi. 

Dampak yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi inipun tak dapat dihindari, korupsi sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, sebab dapat merusak tatanan sosial yang meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan beragama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sehingga masyarakat kita kehilangan jati diri dan karakter sebagai bangsa. Sebagai ilustrasi bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “ cuci darah “ terus menerus  jika ingin bertahan hidup. Begitu pula dampak korupsi dalam suatu masyarakat, jika korupsi merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari dan menjadi kronis, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang kacau, tidak ada system sosial yang dapat berlaku dengan baik. Masyarakat akan menjadi self interest ( individualis ) bahkan tidak ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus ( selfishness ). 
Fakta empiris dari hasil survey dan dukungan teoritik dari para pemerhati sosial menunjukan bahwa, korupsi sangat berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan munculnya perbedaan yang tajam diantara kelompok sosial, baik dalam hal penghasilan, prestise, kekuasaan dan interaksi sosial. Korupsi akan menghapus standar moral dan intlektual masyarakat, tidak ada lagi nilai utama atau kemulyaan dalam tatanan sosial. Jika suasana iklim masyarakat tercipta demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun bahkan mukin pudar, hal ini akan berdampak lebih parah dapat merusak perkembangan ekonomi bangsa, akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, bahkan bisa menyebabkan runtuhnya kekuasaan pemerintah dan runtuhnya suatu negara. Jika hal tersebut tidak segera diberantas, maka wabah korupsi ini akan berlanjut terus kepada generasi berikutnya.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas KPK (komisi pemberatasan korupsi) saja, akan tetapi hal ini adalah tugas kita bersama sebab korupsi adalah musuh kita bersama maka sangat dituntut kepada semua pihak untuk bahu membahu didalam memberantas praktek korupsi. Tindakan preventif yang harus dilakukan salah satunya adalah melalui peningkatan pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama dengan benar, peningkatan kecerdasan dan kualitas hati, kematangan dan kedalaman ruhani/spiritual, sebagai koridor didalam menjalankan amanah/pekerjaan. Sehingga diharapkan akan tumbuh kesadaran hukum, moralitas serta komitmen yang tinggi terhadap penanaman nilai-nilai kejujuran dan sikap tanggung jawab. Maka dengan demikian praktek korupsi dapat tereliminir bahkan hilang dengan sendirinya.