Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang
sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong
dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap
anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari
ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.