- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Selasa, 28 Mei 2013

Korupsi vs Nasionalisme

Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu.

Dalam sejarah Indonesia khususnya, nasionalisme masih sangat penting akan keberadaannya, Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang, atau dalam melawan hegemoni neo-kolonilalisme. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dan tentu dengan mudah Belanda menguasai kita. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik.

Senin, 27 Mei 2013

Salahkah anak jika bandel?

 Sering kita melihat orang tua yang mengeluh karena anaknya susah diatur dan tidak bisa diam dan duduk tenang. Biasanya orang tua ingin anaknya dapat duduk manis dengan tenang dan tidak banyak bertingkah, terlebih pada saat bertamu, atau di tempat umum.
 Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
 Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
 Kita bahas lebih dahulu apa yang dipikirkannya saat mulai bandel. Sebagai seorang anak, jika ia dilahirkan dengan kecerdasan tinggi, biasanya setiap anak yang lahir normal sangatlah cerdas, pada saat ia melihat tempat baru dengan berbagai hal yang baru, ia mendapatkan berbagai ide baru. Ide-ide ini membanjiri pikirannya dan mendorongnya untuk segera mencoba dan mempelajari berbagai hal baru yang tampaknya mengasyikkan.

Rabu, 22 Mei 2013

Keberpihakan pada Kaum Tertindas

Kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi kajian yang menarik. Masalahnya, para koruptor mayoritas menggunakan otoritas kekuasaan sebagai peluang untuk "mencuri" harta rakyat. Padahal, mereka telah dipilih untuk menduduki sebuah kursi jabatan atas nama rakyat dan dengan suara rakyat, melalui proses 
Demokrasi sebenarnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata kehidupan masyarakat, dan hak-hak masyarakat bernegara. Demokrasi telah menjadi "darah daging" bangsa Yunani, puluhan tahun bahkan ratusan tahun sebelum Masehi. Walaupun demokrasi merupakan konsep kuno, tetaplah menarik untuk ditelaah dan dikritisi. Terkait dengan nilai-nilai di dalamnya, demokrasi menjadi perhatian akademisi dan praktisi politik.
Salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi saat ini, khususnya dalam sistem perpolitikan, adalah Indonesia. Itu dimulai tahun 1998 sejak runtuhnya rezim Soeharto pada era Orde Baru. Sejak itulah Indonesia mulai mengalami perubahan drastis dari sistem kekuasaan yang otoriter menjadi demokrasi.

Korupsi, Demokrasi & Pembangunan

Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi. 
Untuk negara kita sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU No.3 tahun 1971 Jo. UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 yang dalam pertimbangan UU tersebut telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. namun faktanya korupsi telah mewabah kemana-mana dan telah mengganggu pembangunan nasional. Otonomi Daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan telah memindahkan korupsi yang ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh lebih besar dari yang ada di tingkat pusat. 

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum
tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 64, bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan kasus hukum dan anak korban tindak pidana antara lain: