- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Jumat, 25 Oktober 2013

Sistem Pendidikan dan Integritas Anti Korupsi

Upaya keras berbagai panitia seleksi guna mencari anggota komisi-komisi atau lembaga negara yang memiliki integritas pribadi yang antikorupsi, bersih, dan jujur di masa mendatang tampaknya akan semakin sulit membuahkan hasil gemilang. Setelah beberapa kali upaya pencarian calon semacam itu dilakukan, telah muncul pola atau kecenderungan sebagai berikut.
Pertama, terdapat beberapa nama yang aktif melamar guna menjadi calon di berbagai kesempatan mengindikasikan tipisnya lapisan menengah di Indonesia yang berani jual diri menyangkut integritas kepribadian dan track record bersih serta jujur.
Kedua, yang banyak melamar adalah karyawan atau pejabat yang hampir atau telah pensiun. Bisa diduga, motivasi mereka adalah untuk memperpanjang aktivitas setelah purna dari pekerjaan yang lama. Bisa diduga pula, yang mereka tawarkan adalah profesionalisme dalam rangka bekerja; hal mana tidak selalu sejalan dengan kepribadian yang antikorupsi, bersih, serta jujur.

Kamis, 24 Oktober 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Perbuatan Melawan Hukum

http://msofyanlubis.wordpress.com/
Walaupun Indonesia selalu mendapat julukan sebagai Negara paling korup di dunia, tetapi beberapa upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
Oleh karena itu disusun undang-undang baru pada tahun 1971 yaitu dengan diundangkan UU No.3 tahun 1971;

Senin, 07 Oktober 2013

Dampak Korupsi terhadap Perekonomian Indonesia

Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya dan orang banyak.

Minggu, 06 Oktober 2013

Nomor telepon darurat di Indonesia

Nomor telepon darurat seluruh dunia

Pemilik telepon satelit Iridium dan berlangganan dengan jasa penyelamatan SOS Internastional dapat menelpon 767 (SOS) untuk mendapatkan pertolongan atau pengangkutan ke pusat kesehatan SOS Internasional terdekat. Jasa telepon satelit lain dengan jasa pelayanan darurat: Immarsat.

Nomor telepon darurat di Indonesia

  • Polisi: 110
  • Ambulans: 118 dan 119.
  • Badan Search and Rescue Nasional: 115.
  • Posko bencana alam: 129.
  • Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123.
  • Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131.
  • Nomor darurat telpon selular dan satelit: 112
  • Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875.
  • Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.

Jumat, 04 Oktober 2013

Pentingnya Pendidikan Disiplin Anak Usia Dini

Pendidikan Disiplin untuk Anak UsiaDini Kedisplinan anak adalah memberikan pengertian akan mana yang baik dan yang buruk. Perlu di tanamkan pada anak bahwa berbuat kesalahan tentu mengandung sejumlah konsekuensi,untuk itulah fungsi hukuman dalam pendidikan anak. Memberikan hukuman pada anak yang benar seharusnya tetap berlandaskan kasih sayang, dan tidak sampai menggunakan kekerasan fisik. 

Selasa, 01 Oktober 2013

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Kalau kita bicara tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat, maka akan timbul pertanyaan: “Apakah kesadaran hukum masyarakat sudah sedemikian merosotnya, sehingga perlu ditingkatkan dan bagaimana cara meningkatkannya? Apa yang dapat kita konstatasi mengenai kesadaran hukum ini di dalam masyarakat?” Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum.
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.