Dewasa ini, trafficking anak merupakan isu yang aktual dan
fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh
dunia.
Munculnya berbagai kasus trafficking anak karena telah terjadi secara
sistemik: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.