
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga
pengetahuan seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam
perlindungan anak tidak membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam
kehidupan sehari-hari. Berikut 9 pengetahuan yang dapat membantu dalam
memberikan perlindungan anak.
1.
Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga
tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus
melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
2. Setiap
anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan
kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat
pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris,
dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan
perlindungan pada anak.
3. Anak
perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,
diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan
emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan
anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan.
Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
4. Anak-anak
harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak
bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh
dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa,
produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
5. Anak
perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di
rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk
mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan
seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
6. Anak-anak
rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai.
Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah
perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke
keluarga dan masyarakat.
7. Tindakan
hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau
memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban
dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
8. Dukungan
dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan
anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses
pelayanan kesehatan.
9. Semua
anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya,
didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri
mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk
berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan,
kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang
aktif.