Bicara tentang kesadaran hukum pada
hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara
tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi
tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.
Manusia
sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana
mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan
yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih
sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh
bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah,
bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat
meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan
kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi
kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu
selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam
perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia:
pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh
binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau
taufan tiada hentinya.