- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Kamis, 26 September 2013

Pelaksanaan Hukum Islam dari Waktu ke Waktu

Semua orang tahu, bila negara Indonesia adalah sebuah negara yang jumlah umat Islamnya terbesar di dunia. Karena itulah akan menjadi suatu hal yang menarik bila kita mencermati lika-liku pelaksanaan Hukum Islam di negeri khatulistiwa. Dari sini kita bisa mengetahui bagaimana pengaruh agama Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini pada penerapan hukum kenegaraan Indonesia.

Hukum Islam

Hukum Islam atau syariat islam adalah hukum yang bersumber pada seluruh ajaran Islam. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja.
Ajaran Islam juga mengajarkan kepada pemeluknya bagaimana mengatur dirinya sendiri. Juga bagaimana manusia itu berperilaku atau bertindak di dalam masyarakat saat berhubungan dengan orang lain.

Inilah yang membuat bahwa syariat Islam tak hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan praktisyang dapat untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakan syariat Islam secara total dan sempurna di dunia ini dimulai dengan apa yang ada di kota Madinah.

Di sanalah rasul mendirikan Daulah Islam atau Khilafah Islam. Daulah Islam adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Jadi di setiap sendi kehidupan manusia atau masyarakat pada saat itu menggunakan aturan Islam.

Misalnya adalah di dalam hal ekonomi maka semuanya diatur dengan menggunakan aturan Islam. Contohnya adalah mengenai kepemilikan umum. Bahwa segala sumber daya alam yang ada yang dapat digunakan untuk kepentingan rakyat tidak boleh dimiliki oleh orang perseorangan. Pemilikannya diserahkan kepada negara, begitu pula dengan pengelolaannya. Dan hasilnya akan kembali dibagikan kepada rakyat guna untuk memenuhi hak mereka.

Sehingga tak heran jika pada masa daulah Islam ini banyak sekali mengalami kesejahteraan. Misalnya gaji guru begitu tinggi, tingkat kriminalis sangat rendah dan juga tak banyak terjaid kasus korupsi seperti saat ini.

Karena memang daulah islam didirikan dengan dasar keimanan kepada Allah sebagai Pencipta dan pengatur. Itulah bagaimana aturan Islam diterapkan di Madinah dan di beberapa daerah yang telah menjadi daerah taklukan dari Daulah Islam ini.

Pada saat yang sama, Indonesia adalah sebuah negara yang menganut agama Hindu dan Budha. Hal ini jelas terlihat dari betapa lamanya segala situs peninggalan sejarah yang menunjukan tentang ciri dari ajaran Hindu Budha ini. lalu masukah Islam ke sebagian daerah pesisir yang dibawa oleh utusan agama dari daulah Islam yang ada di Jazirah Arab. Dengan itu, sebagian masyarakat Indonesia mulai untuk mengenai aturan dan ajaran Islam.


Pelaksanaan Syariat Islam Menurut Waktunya

Menurut seorang Mahasiswa Pasca Sarjana Universtias Indonesia, era atau waktu sejarah perjalanan pelaksanaan syariat islam di Indonesia terbagi dalam beberapa masa yang urut-urutannya adalah sebagai berikut :

1.    Masa sebelum penjajahan Belanda

Sejarah syariat islam di Indonesia dimulai sekitar abad ke tujuh di daerah Sumatra. Karena dari sinilah awal dari datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang dari negara lain. Dari Sumatra kemudian Islam menyebar ke pulau lain seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.

Setelah berdiri kerajaan Samudra Pasai di daerah Aceh, di pulau Jawa juga terbentuk kerajaan juga. Kerajaan-kerajaan tersebut menerapkan syariat islam sebagai hukum positif.

Ada beberapa utusan yang datang ke daerah ini untuk mengajarkan ajaran Islam ke penduduk yang ada di sana. Bahkan ada yang mengatakan bahwa memang beberapa raja pada saat itu mengirimkan pesan kepada penguasa daulah islam di Jazirah Arab untuk mengirimkan utusan ke wilayah mereka di Indonesia guna untuk mengajarkan kepada penduduk mereka ajaran islam. Hal ini karena memang begitu sangat kuatnya pengaruh Daulah Islam pada saat itu.

2.    Masa penjajahan Belanda

Penjajahan Belanda dimulai dengan berdirinya organisasi perdagangan Belanda atau VOC. Organisasi ini dalam perkembanganya  ternyata juga menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kepanjangan tangan dari kerajaan Belanda di Eropa. Hukum yang diberlakukan tentu saja adalah hukum Belanda. Jadi bisa dikatakan pada masa ini posisi syariat islam menjadi lemah dan kurang begitu diakui.

Belanda seakan memberika batas akan berkembangnya aturan Islam yang ada. Hal ini dilakukan dengan menutup pintu gerbang masuknya utusan Daulah Islam yang akan mengajarkan agama Islam ke penduduk di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perkembangan Islam pada masa penjajahan Belanda tak begitu bergeliat walaupun memang masih dapat dilihat besarnya semangat akan hal ini.

3.    Masa pendududukan Jepang

Setelah Belanda menyerah, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan bermacam-macam peraturan. Diantaranya adalah menegaskan bila Jepang meneruskan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Belanda. Perubahan kekuasaan ini juga punya pengaruh pada keberadaan syariat islam.

Pada waktu pertama kali berkuasa, Jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dengan menjanjikan akan memajukan dan melindungi agama Islam yang merupakan agama mayoritas. Bahkan mereka juga akan mengaktifkan pengadilan agama yang merupakan wujud dari syariat islam.

Namun sepanjang tiga setengah tahun kekuasaan Jepang, tidak ada satupun janji tersebut yang bisa terwujud. Jadi nasib syariat islam saat ini sama saja keadaannya seperti ketika berada di bawah kekuasaan Belanda.

4.    Masa kemerdekaan tahun 1945

Ketika mulai mengalami kekalahan pada perang Asia, Jepang merubah strategi kekuasaannya. Mereka mencoba menarik simpati bangsa Indonesia dengan mendirikan suatu badan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kebanyakan anggotanya adalah kaum nasionalis.  Dari 62 orang anggota, hanya ada 11 orang wakil Islam.

Setelah Jepang benar-benar kalah, Belanda ingin menguasai bumi nusantara kembali. Maka terjadilah berbagai macam revolusi fisik serta perjanjian yang memunculkan bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang produk RIS ini juga tidak bisa mengakomodasi syariat islam. Demikian pula yang terjadi ketika Indonesia berubah kembali pada bentuk negara kesatun dan diberlakukannya UUD 1945.

Sejatinya sudah ada sebuah semangat dan usaha yang nyata untuk dapat membumikan aturan Islam di Indonesia. Buktinya ada pada rumusan sila pertama Pancalisa yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Hal ini terlihat jelas usaha untuk menerapkan hukum Islam walaupun pada akhirnya menemukan kesulitan dan penentangan dari pihak yang tak setuju akan hal ini sehingga mengganti sila pertama tersebut dengan bunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

5.    Masa orde lama dan orde baru

Pada masa orde lama, syariat islam juga mengalami nasib yang sama, yaitu tidak mendapatkan tempat yang layak. Pada masa ini yang berkuasa adalah kaum nasionlis dan komunis. Bahkan salah satu partai politik Islam yaitu Masyumi dibubarkan dengan alasan terlibat pemberontakan.

Setelah pemerintahan orde lama tumbang dan digantikan dengan pemerintahan orde baru, banyak tokoh Islam yang mengharapkan  serta berjuang agar syariat islam punya kedudukan dalam kehidupan bernegara.  Usaha tersebut bisa memperoleh hasil. Diantaranya adalah presiden Soeharto mau memasukan syariat islam pada bidang-bidang tertentu.

6.    Masa reformasi

Setelah orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, perjuangan untuk mengembangkan syariat islam mulai menampakan hasil lagi. Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, peluang untuk melahirkan peraturan atau undang-undang berdasarkan syariat islam makin terbuka. Salah satunya adalah lahirnya undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam di propinsi Nangroe Aceh Darusalam.

Sampailah pada saat ini bahwa memang usaha untuk terus membumikan syariat Islam di bumi Indonesia masih terus dapat dicium dengan mudah. Ada sebagian kelompok masyarakat yang mengusung mengenai ide ini. dan hal ini juga mulai untuk menjadi sebuah pemikirian umum yang menjalar di masyarakat.

Walaupun memang usaha ini tak akan banyak menemukan kemudahan karena sudah begitu banyak penentangan dari berbagai pihak. Namun semangat untuk membumikan syariat Islam ini sepertinya tak akan pernah sulut.

Karena sejatinya membumikan syariat Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslim. Islam adalah ajaran agama yang harus diterapkan, dan tak dapat untuk diterapkan kecuali melalui sebuah institusi negara.


Penutup

Proses untuk mengaktifkan syariat islam memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Dibutuhkan kesabaran serta usaha keras, untuk mensosialisasikan pengertian hukum Islam pada masyarakat. Juga kesadaran akan kewajiban untuk menerapkan hukum islam di kehidupan manusia.