Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya 
manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang 
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, 
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan 
dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang
 sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong
 dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap 
anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari 
ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang 
menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh 
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan 
diskriminasi”.

