- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Rabu, 15 Januari 2014

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.

Namun korupsi nampaknya agak sulit diberantas secara total. Hanya saja kita bisa berusaha untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi ini. Sulitnya pemberantasan korupsi lebih dikarenakan pelakunya adalah orang-orang yang telah dipilih rakyat. Dengan kata lain koruptor itu adalah para pemimpin yang dipilih masyarakat melalui pesta demokrasi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi di sekitar kita. Baik yang dilakukan suami kepada istri, maupun oleh ortu kepada anak. Survei tindak aniaya atau kekerasan terhadap pasangan adalah tindak penyalahgunaan kekuatan fisik yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya. Menurut Straus dan Gelles (1986), tindak aniaya terhadap isteri jauh lebih umum ditemui dibandingkan tindak aniaya terhadap suami.

Memang wanita bisa juga bertindak kejam sebagaimana yang dilakukan pria, namun kebanyakan tindak agresi yang dilakukan wanita adalah tindak pembelaan diri atau pembalasan. Straus, Gelles dan Steinmetz (1980) menemukan bahwa tindak kekerasan paling kejam dilakukan oleh para pasangan berusia muda.

Kasus tindak kekerasan paling banyak ditemukan pada keluarga-keluarga dengan tingkat penghasilan rendah, ada pengangguran dan stres ekonomi. Meskipun demikian, para terapis dan pasangan yang ada di kelas menengah juga perlu mewaspadai terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Perilaku Taat Hukum dan Penerapannya di Sekolah

Perilaku taat terhadap hukum atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus diawali oleh upaya pembiasaan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan ini bisa dilakukan dan dilatih sejak kecil atau usia dini. Apabila sikap dan kebiasaan taat dan disiplin ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian, ketika kita melihat ketidakpatuhan dan ketidaktertiban orang lain sebagai tindakan indisipliner. Hati kita akan bergerak untuk segera memperbaikinya.
Ciri-ciri bahwa seseorang berperilaku beradab, santun, dan sesuai dengan hukum atau perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Perilaku yang diperbuat itu disenangi oleh masyarakat pada umumnya.

Dampak Korupsi Terhadap Tatanan Sosial

Korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi di Indonesia adalah merupakan budaya warisan dan sekaligus wabah yang sudah menggurita diseluruh lapisan dalam menggerogoti pundi-pundi Negara. Korupsi merupakan suatu tindakan pelanggaran dan penghianatan terhadap amanah. Menurut hemat saya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum, mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik yang dilakukan oleh para pejabat atau aparatur Negara dan para pemangku jabatan publik, termasuk pula perilaku penyogokan atau penyuapan, memberikan upah tertentu untuk melindungi diri dari jeratan hukum dan juga memuluskan keinginan ambisius pribadi. 

Minggu, 15 Desember 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kamis, 05 Desember 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.