- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Kamis, 26 September 2013

Negeri Saba’ Hancur Karena Tikus Korupsi

Melihat gegap gempitanya masalah korupsi yang sekarang hamper tiap hari menghiasi seluruh media Indonesia yang menunjukkan betapa akut dan kronisnya korupsi hampir diseluruh lembaga Negara saya jadi merinding. Saya takut Indonesia akan mengalami pengulangan sejarah kehancuran negara- negara zaman dahulu kala gara- gara  korupsi yang merajalela bila tidak segera dilakukan tindakan yang tepat dan benar dalam mereformasi jajaran penegak hukum, sebagaimana terjadi pada negeri Saba’ (Yaman sekarang). Berdasarkan contoh Al- Qur’an, negara yang pada awalnya makmur dan kemudian hancur berkeping- keping adalah negeri Saba’. Bahkan saking pentingnya tauladan yang dapat diambil dari negeri ini, Allah mengabadikannya sebagai salah satu nama Surat Al- Qur’an, yakni Surat Saba’ (surat ke 34).
Tidak sebagaimana kisah- kisah lainnya yang juga sering dapat ditemukan dalam Al- Kitab (Taurat – Injil), maka kisah kehancuran negeri Saba’ ini hanya diceriterakan dalam Al- Qur’an, karena masa kehancurannya dimulai sejak 542 setelah Masehi, 500 tahun lebih setelah wafat Isa Al- Masih.

Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi

Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk untuk prostitusi.
Prostitusi tersebut dimulai dari bentuk pelecehan dan kekerasan seksual seperti dicolek, diraba-raba, dan diperkosa. Apalagi anak jalanan perempuan sering mengalami kekerasan seksual, seperti pelecehan, perkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Sabtu, 07 September 2013

Salahkah anak jika bandel?

Sering kita melihat orang tua yang mengeluh karena anaknya susah diatur dan tidak bisa diam dan duduk tenang. Biasanya orang tua ingin anaknya dapat duduk manis dengan tenang dan tidak banyak bertingkah, terlebih pada saat bertamu, atau di tempat umum.
Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Kita bahas lebih dahulu apa yang dipikirkannya saat mulai bandel. Sebagai seorang anak, jika ia dilahirkan dengan kecerdasan tinggi, biasanya setiap anak yang lahir normal sangatlah cerdas, pada saat ia melihat tempat baru dengan berbagai hal yang baru, ia mendapatkan berbagai ide baru. Ide-ide ini membanjiri pikirannya dan mendorongnya untuk segera mencoba dan mempelajari berbagai hal baru yang tampaknya mengasyikkan.

Senin, 26 Agustus 2013

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.

Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan.

Jumat, 23 Agustus 2013

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA

Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa lainnya.