- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Rabu, 21 Agustus 2013

Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik

Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan  tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan  sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan”  dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi ini.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Dilema Penegakan Hukum di Indonesia

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).

Minggu, 28 Juli 2013

Menanggapi Advokasi Anak dan Langkah Nyata


Anak-anak tidak memiliki kekuasaan politik. Mereka terbatas mengatakan dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan umumnya tidak dapat memperoleh ganti rugi ketika keputusan diambil bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka.

Sabtu, 29 Juni 2013

Hukum Lemah, Korupsi Menggila

Penegakan hukum dilakukan secara tegas, siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi harus diusut tuntas. Penegakan hukum tak boleh pandang bulu, rakyat kecil pejabat negara, pengurus partai politik, harus sama di mata hukum. Bila hukum lemah, dan hanya tajam ke bawah yang muncul justru korupsi akan menggila.
Tertangkapnya sejumlah pejabat publik karena korupsi merupakan sebuah pertanda bahwa Indonesia saat ini sedang dalam bahaya korupsi. Bahkan tak tanggung-tanggung penyakit korupsi hampir menyeluruh menjangkiti partai politik. Dukungan kepada KPK selama ini seperti masih kurang, fakta ini bisa dilihat dari banyak para anggota dewan yang semakin hari terus bertambah tersandung kasus korupsi. Padahal dilain kesempatan mereka secara tegas berbicara dimedia massa mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi kondisi dilapangan mengatakan hal lain korupsi banyak dilakukan oleh para anggota dewan.

Senin, 17 Juni 2013

PENYEBAB KORUPSI

Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.
Sejarah korupsi memang setua usia manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka ketika itu sebenarnya sudah terjadi yang disebut korupsi. Hanya saja memang kecanggihan dan kadar korupsinya masih sangat sederhana. Akan tetapi sejalan dengan perubahan kemampuan manusia, maka cara melakukan korupsi juga sangat variatif tergantung kepada bagaimana manusia melakukan korupsi tersebut. Jadi, semakin canggih manusia merumuskan rekayasa kehidupan, maka semakin canggih pula pola dan model korupsinya.

Sabtu, 08 Juni 2013

BULLYING DAN SOLUSINYA

Tiga dasawarsa yang lalu, anak-anak pengguna seragam sekolah selalu identik dengan kaum terpelajar karena keluhuran ilmu dan ketinggian akhlak. Makanya sangatlah wajar jika masyarakat selalu menaruh hormat dan harapan yang besar kepada mereka. Namun, kini citra positif itu semakin memudar seiring dengan semakin mencuatnya tindakan kekerasan di kalangan pelajar.
Betapa tidak, hampir setiap hari, selalu saja ada berita tentang kekerasan di kalangan pelajar. Mulai dari tawuran, pencurian, pelecehan seksual, sampai konsumsi narkoba, selalu menghiasi media massa. Bahkan, kekerasan yang dilakukan oleh pelajar putri yang menamakan dirinya sebagai Gank Nero, telah membuka mata semua orang, betapa kekerasan di kalangan pelajar kian hari kian mengkhawatirkan.
Istilah kekerasan di kalangan pelajar, sejak tahun 1970 lebih dikenal dengan istilah bullying. Seorang pelajar dikatakan sebagai korban bullying ketika ia diketahui secara berulang-ulang terkena tindakan negatif oleh satu atau lebih banyak pelajar lain. Tindakan negatif tersebut termasuk melukai, atau mencoba melukai atau membuat korban merasa tidak nyaman. Tindakan ini dapat dilakukan secara fisik (pemukulan, tendangan, mendorong, mencekik, dll), secara verbal (memanggil dengan nama buruk, mengancam, mengolok-olok, jahil, menyebarkan isu buruk, dll.) atau tindakan lain seperti memasang muka dan melakukan gerakan tubuh yang melecehkan (secara seksual) atau secara terus menerus mengasingkan korban dari kelompoknya.
Sepertinya, setiap pelajar pernah mengalami semua bentuk kekerasan di atas. Ada yang menjadi pelaku, korban atau paling tidak sebagai saksi. Bisa terjadi di sekolah maupun di luar sekolah; di sekolah umum, atau di pesantren. Bahkan, menurut pakar pendidikan, sekolah berasrama lebih rawan dalam hal tindak kekerasan. Kasus kekerasan di STPDN (kini IPDN) beberapa waktu yang lalu, membuktikan hipotesis tersebut.

Senin, 03 Juni 2013

Proklamsi 1945 vs Penegakan Hukum

Proklamasi’45 adalah statement kemerdekaan yang merupakan pernyataan sikap bangsa Indonesia yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia maupun kepada seluruh masyarakat dunia bahwa kita “telah merdeka” dari penjajahan bangsa asing sejak tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi’45 adalah pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sekaligus terbentuknya Negara Republik Indonesia, dengan meletakkan PANCASILA sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Adapun dibentuknya Negara Indonesia dengan 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan negara ke dalam dan tujuan negara ke luar. Untuk tujuan negara ke dalam yaitu ditujukan kepada sesama bangsa Indonesia, adalah untuk : 1). “melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia” ; 2). “memajukan kesejahteraan umum” ; 3). “mencerdaskan kehidupan bangsa” ; sedangkan tujuan negara Indonesia ke luar, yang ditujukan kepada masyarakat dunia, adalah untuk, “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ;