- Caleg DPR RI Dapil IV Sumatera Barat No.Urut 1

- Koordinator Pembelaan Kaum Ibu dan anak (PKIA).

- Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Pasaman.

- Sekretaris Konsultasi Hukum Bagi Rakyat Tertindas.

Minggu, 23 Februari 2014

Mengurai Masalah Perdagangan Anak

Dewasa ini, trafficking anak merupakan isu yang aktual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh dunia.

Munculnya berbagai kasus trafficking anak karena telah terjadi secara sistemik: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.

Perbuatan Melawan Hukum

Walaupun Indonesia selalu mendapat julukan sebagai Negara paling korup di dunia, tetapi beberapa upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
Oleh karena itu disusun undang-undang baru pada tahun 1971 yaitu dengan diundangkan UU No.3 tahun 1971;

Korupsi, Mati Satu Tumbuh Seribu

ADAGIUM Lord Acton mengatakan bahwa "kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak" boleh jadi agak meleset, karena ternyata dalam situasi kekuasaan eksekutif yang tidak lagi mutlak (akibat reformasi) perilaku korupsi di kekuasaan eksekutif bukannya berkurang tapi kian merajalela. KKN menyebar ke mana-mana. Betapa banyak elite penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun daerah, yang mendekam di "Hotel Prodeo" berjerujikan besi. Kata orang Betawi, korupsi gak ade matinye! Ibarat pepatah: mati satu tumbuh seribu. Atau, patah tumbuh hilang berganti. Kini pepatah itu tepat dikaitkan pada kasus korupsi yang tak surut ini, bahkan telah menggejala dan seakan sudah mentradisi di berbagai sektor kehidupan masyarakat kita.
Berdasarkan referensi, korupsi dalam arti luas adalah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Segala bentuk pemerintahan rentan korupsi. Beratnya korupsi berbeda-beda. Mulai dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai korupsi berat yang "dilegalkan". Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, meski terkesan jujur tetapi kenyataannya tidak.

Maraknya Perdagangan Anak, Akibat Pemerintah Terjebak Masalah Korupsi

Menyangkut kasus perdagangan anak yang terjadi di Indonesia menjadi marak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat bawah dan terlalu bebasnya gerak warga asing di Indonesia. Ditambah lagi dengan adanya permainan aparatur Pemerintah dalam hal pemalsuan data.
Pemerintah Indonesia telah terjebak dengan masalah korupsi yang mengakibatkan terancamnya perpolitikan dalam beberapa partai politik di Indonesia. Sehingga selalu mencari celah dan cara untuk saling menutupi dan menyerang satu sama lain. Tidak ada yang bisa kita banggakan terhadap kasus korupsi belakangan ini, karena kebanyakan yang diproses dan tuntas hukumannya dipengadilan adalah tumbal-tumbalnya para koruptor itu sendiri. Sedangkan pelaku koruptor yang aslinya memang terlibat dalam masalah korupsi, tidak tuntas-tuntas sampai sekarang ini. Malah semakin berusaha untuk bisa menutupi dan menghilangkan bukti-bukti supaya tidak bisa lagi dituntut dipengadilan. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik sebuah partai.

UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM

Hukum pidana membagi Unsur sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
Unsur sifat melawan hukum (formil)

suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).

Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief.

Psikologi Korupsi

Setiap tindakan seseorang selalu bersifat intensional, di sana ada pertimbangan dan kalkulasi untung-rugi sebelum seseorang melakukan. Termasuk ketika melakukan korupsi.
Salah satu sifat bawaan manusia itu selalu mendekati dan mengejar kesenangan (pleasure) dan menghindari penderitaan (pain). Dalam konteks korupsi, mengingat korupsi cepat mendapatkan kekayaan tanpa mesti kerja keras, secara psikologis seseorang akan mudah tergerak untuk korupsi. Terlebih lagi dengan uang banyak di tangan segera terbayang berbagai kesenangan dan kenikmatan lain yang dapat dibeli dengan uang secara konstan. Mereka berpandangan bahwa uang memang bukan segalanya, tetapi tanpa uang akan dibuat susah segalanya.
Ada ungkapan klasik, it is money that makes the world in motion. Dalam legenda Yunani kuno, pada mulanya alat tukar yang sekarang disebut uang adalah berupa kepingan logam yang didesain secara khusus untuk sesaji dewi Monata agar tidak marah dan, sebaliknya, diharapkan melimpahkan rezeki. Dari nama dewi inilah kemudian muncul kata money yang diterjemahkan menjadi uang. Dulu ketika alat tukar masih berupa logam emas yang terjadi adalah perampokan, bukannya korupsi berupa angka nominal melalui teknologi komputer dalam waktu yang amat cepat dengan prosedur yang dibuat berbelit dan berliku agar sulit ditelusuri oleh pengawas.

Kamis, 20 Februari 2014

Hukum bagi Anak di Bawah Umur

Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.

Jumat, 07 Februari 2014

Korelasi Hukum Nasional dan Internasional

Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.

Rabu, 15 Januari 2014

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.

Namun korupsi nampaknya agak sulit diberantas secara total. Hanya saja kita bisa berusaha untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi ini. Sulitnya pemberantasan korupsi lebih dikarenakan pelakunya adalah orang-orang yang telah dipilih rakyat. Dengan kata lain koruptor itu adalah para pemimpin yang dipilih masyarakat melalui pesta demokrasi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi di sekitar kita. Baik yang dilakukan suami kepada istri, maupun oleh ortu kepada anak. Survei tindak aniaya atau kekerasan terhadap pasangan adalah tindak penyalahgunaan kekuatan fisik yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangannya. Menurut Straus dan Gelles (1986), tindak aniaya terhadap isteri jauh lebih umum ditemui dibandingkan tindak aniaya terhadap suami.

Memang wanita bisa juga bertindak kejam sebagaimana yang dilakukan pria, namun kebanyakan tindak agresi yang dilakukan wanita adalah tindak pembelaan diri atau pembalasan. Straus, Gelles dan Steinmetz (1980) menemukan bahwa tindak kekerasan paling kejam dilakukan oleh para pasangan berusia muda.

Kasus tindak kekerasan paling banyak ditemukan pada keluarga-keluarga dengan tingkat penghasilan rendah, ada pengangguran dan stres ekonomi. Meskipun demikian, para terapis dan pasangan yang ada di kelas menengah juga perlu mewaspadai terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Perilaku Taat Hukum dan Penerapannya di Sekolah

Perilaku taat terhadap hukum atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus diawali oleh upaya pembiasaan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan ini bisa dilakukan dan dilatih sejak kecil atau usia dini. Apabila sikap dan kebiasaan taat dan disiplin ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian, ketika kita melihat ketidakpatuhan dan ketidaktertiban orang lain sebagai tindakan indisipliner. Hati kita akan bergerak untuk segera memperbaikinya.
Ciri-ciri bahwa seseorang berperilaku beradab, santun, dan sesuai dengan hukum atau perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Perilaku yang diperbuat itu disenangi oleh masyarakat pada umumnya.

Dampak Korupsi Terhadap Tatanan Sosial

Korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi di Indonesia adalah merupakan budaya warisan dan sekaligus wabah yang sudah menggurita diseluruh lapisan dalam menggerogoti pundi-pundi Negara. Korupsi merupakan suatu tindakan pelanggaran dan penghianatan terhadap amanah. Menurut hemat saya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum, mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik yang dilakukan oleh para pejabat atau aparatur Negara dan para pemangku jabatan publik, termasuk pula perilaku penyogokan atau penyuapan, memberikan upah tertentu untuk melindungi diri dari jeratan hukum dan juga memuluskan keinginan ambisius pribadi. 

Minggu, 15 Desember 2013

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kamis, 05 Desember 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Mengetahui Bahaya Perilaku Koruptor

Mengetahui bahaya perilaku koruptor memang sangat penting, terutama bagi kita yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak bisa dipungkiri, praktek-praktek korupsi memang masih mewarnai perjalan negeri yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini. Tak heran jika kelakuan biadab koruptor, kini menjadi musuh utama yang harus diberantas.

Kamis, 28 November 2013

Apa yang Perlu Kita Ketahui Tentang Perlindungan Anak?


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Bagaimana hukum di Indonesia?

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Korupsi Lebih Dahsyat Daripada Fir’aun

Korupsi dinegara amat sangat memprihatinkan walaupun telah menganut asas pancasila sebagai dasar Negara hukum terbesar didunia.  Setiap hari telinga kita akrab dengan berita korupsi mulai tingkat lokal hingga level nasional. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa, Negara kita masih kritis dan tidak menutup kemungkinan akan segera hancur kalau penyakit memalukan itu tidak segera sembuh.Dalam catatan Transparancy International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index (CPI) tahun 2012 di Senayan, Jakarta, Indonesia memperoleh skor 32, pada urutan 118 dari 176 negara. RI sejajar posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar sebagai Negara terkorup dunia.  Untuk di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina dan di atas Vietnam dan Myanmar.Pertanyaannya, kenapa Negara yang telah menganut Negara hukum, agamis dan demokratis masuk Negara terkorup dunia? Kalau dulu korupsi selalu dikaitkan dengan gaji PNS yang kecil. Sekarang ketika gaji PNS sudah cukup memadai dan bahwa di beberapa instansi/daerah tunjangan yang diberikan setara dengan apa yang diterima pegawai di sektor swasta, ternyata praktek-praktek korupsi tetap berlangsung. Hal ini disebabkan karena dorongan dari dalam dan tekanan dari fihak luar untuk melakukan korupsi masih sangat tinggi. Seakan menjadi trend bahwa korupsi adalah bagian dari sebagian hidup para aparatur Negara dari tingkat RT hingga pimpinan negeri.

MELATIH KECERDASAN SOSIAL PADA ANAK (KETRAMPILAN SOSIAL)

Dari semua ketrampilan emotional quotient (kecerdasan emosional) yang akan dikembangkan anak, kemampuan untuk bergaul dengan orang lain akan paling banyak membantunya merasakan keberhasilan dan kepuasan dalam hidup. Hal utama yang harus dimiliki anak agar efektif dalam dunia sosial, dia harus belajar mengenali, menafsirkan, dan bereaksi secara tepat terhadap situasi-situasi sosial. Kemampuan yang harus dimiliki adalah kemampuan untuk mencari titik temu antara kebutuhan dan harapannya dengan kebutuhan dan harapan orang lain.

KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM

Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.

Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.